• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Ironi Mal Boleh Buka, Restoran Masih Dilarang Dine In

Ironi Mal Boleh Buka, Restoran Masih Dilarang Dine In

benlaris by benlaris
in Uncategorized
0 0
0
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Seluruh restoran yang berada di dalam mal di wilayah PPKM level 4 dan 3 masih dilarang menerima layanan makan di tempat (dine in). Restoran hanya bisa menerima layanan delivery atau take away.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip aturan tersebut, Selasa (10/8), seluruh restoran yang berada di gedung atau toko sendiri di area tertutup dilarang menerima layanan dine in. Hal ini berlaku bagi restoran yang berada di mal atau toko sendiri.

“Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat,” tulis aturan tersebut.

Nantinya, pengaturan teknis terkait operasional restoran akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) setempat.

 Sementara, operasional mal sudah boleh dibuka secara bertahap di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Pemerintah melakukan uji coba dengan membuka operasional mal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Protokol kesehatan nantinya akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang memasuki mal. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.

CNNIndonesia.com sudah mencoba meminta tanggapan dari Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran terkait aturan baru tersebut. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

Tags: PPKM
Previous Post

Daftar Aturan PPKM yang Dilonggarkan Pemerintah

Next Post

Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

benlaris

benlaris

Next Post
Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

Erdogan Bakal Temui Taliban Supaya Damai dengan Afghanistan

Erdogan Bakal Temui Taliban Supaya Damai dengan Afghanistan

Pengakuan Pebisnis Percetakan Soal Biaya Baliho Puan dan Bertahan di Pandemi

Pengakuan Pebisnis Percetakan Soal Biaya Baliho Puan dan Bertahan di Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.