ERAMADANI.COM – Otoritas Bandara Lombok menerapkan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
Dilansir dari kompas.com, SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan baru tersebut mengatur persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Para penumpang pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Sementara bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib mengantongi surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Calon penumpang dengan tujuan Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, dan Kota Balikpapan dapat menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu, karena beberapa pemerintah provinsi atau kabupaten serta kota memiliki ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik.
General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis. Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen calon penumpang negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Calon penumpang tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri hingga keluar hasil pemeriksaan. Nugroho mengatakan, satuan tugas Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan aturan tersebut selama PPKM Darurat.
“Petugas kami di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pihak maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang,” Kata Nugroho dikutip dalam rilis tertulis.
Petugas bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi demi mencegah penularan Covid-19.
“Kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti,” Kata Nugroho. Para calon penumpang diminta tiba di bandara sekitar dua hingga tiga sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukkan saat pemeriksaan dokumen perjalanan.