ERAMADANI.COM – Di tengah lonjakan tajam kasus Covid-19 di Tanah Air, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amirsyah Tambunan menyeru masyarakat senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan prokes saat beribadah. Mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha, ia menyarankan, sebaiknya disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah. Bagi masyarakat di zona merah, diimbau melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
“Menegakkan shalat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib. Namun, shalat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan di manapun. Sedangkan, shalat Idul Adha hukumnya sunah. Jangan sampai yang sunah mengalahkan yang wajib,” ujar Kiai Amirsyah dalam konferensi pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertema “Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19”, Rabu (23/6).
MUI, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat maupun daerah agar prokes terus ditegakkan. Dia juga mengimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku di manapun dan kapan pun agar tercipta kekompakan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.
“Shalat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” ujar dia.
Pada forum yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 ditekankan pentingnya memperhatikan prokes saat melaksanakan shalat Idul Adha maupun saat menyembelih hewan kurban.
Dilansir dari republika.co.id, sebagai ibadah yang dilakukan satu tahun sekali, tentu animo masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha maupun menyembelih kurban sangat tinggi. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan, diimbau agar pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.
Pelaksanaan shalat Id dan penyembelihan kurban harus disesuaikan dengan warna zona di wilayah masing-masing. Untuk zona hijau, diimbau menjaga prokes dalam penyembelihan kurban. Dalam hal ini, pihak yang menyembelih kurban harus menjaga jarak dan tidak menyembelih di tengah kerumunan.
“Untuk zona merah, sebaiknya penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan dan untuk meminimalisasi antrean penyembelihan kurban, bisa diterapkan penyembelihan bergilir,” katanya.
Dia juga mengimbau agar daging kurban didistribusikan langsung oleh panitia kurban ke rumah-rumah warga untuk menghindari terjadinya kerumunan. “Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” ujar Kiai Miftahul.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harmadi mengamini imbauan tersebut. Dia juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak lengah dengan segala potensi penyebaran Covid-19.
Kurban di zona merah Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau penyembelihan hewan kurban khususnya di wilayah berzona merah atau daerah penularan COVID-19 tinggi hendaknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) sebagai upaya menghindari diri dari penularan Covid-19.
“Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan (menyembelih di lapangan), diarahkan ke rumah potong hewan, kemudian nanti dibagikan oleh panitia ke rumah masing-masing,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda Rabu.
Berbeda halnya jika berada di zona hijau atau kuning penularan Covid-19, MUI mempersilakan menggelarnya di lapangan, dengan catatan panitia menerapkan protokol kesehatan dan tak menimbulkan kerumunan.
Penerapan Prokes yang dimaksud seperti proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik, memakai masker, disiplin mencuci tangan dengan sabun, dan tak saling bergantian memakai alat penyembelihan.Selain itu, proses penyembelihannya bisa dilakukan secara berkala sampai tanggal 13 Zulhijah atau Tasyrik.
Menurutnya, pembagian jarak waktu itu untuk meminimalisir kerumunan yang diakibatkan penyembelihan hewan kurban.”Begitu pula dengan pendistribusian, jika dulu calon penerima diundang dan disebarkan kupon lalu datang ke lokasi itu sangat rawan, sehingga mengimbau pendistribusiannya di antarkan ke masing-masing rumah,” kata dia.