• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Jam Operasional

Jam Operasional Ditambah, Rumah Makan Bisa Buka Hingga Jam 9 Malam. - (Foto: kompas.com).

Jam Operasional Ditambah, Rumah Makan Bisa Buka Hingga Jam 9 Malam

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – PPKM Mikro di Denpasar kini sampai 8 Maret 2021. Adapun perpanjangan itu sejak 23 Februari 2021. Sementara itu, pemerintah mengubah jam operasional bagi restoran, rumah makan, dan sejenisnya.

Jam operasional itu kini pemerintah sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar mengemukakan, perubahan jam operasional ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar.

Adapun SE itu dengan Nomor 180/102/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan.

Melansir nusabali.com, pada poin 2 huruf E surat edaran tersebut tertulis, kegiatan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam buka sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sementara untuk pelayanan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas normal sampai pukul 21:00 WITA.

Lantas layanan makanan melalui pesan antar tetap mendapat izin sesuai jam operasional masing-masing restoran, rumah makan, atau warung tersebut, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Sesuai dengan SE Wali Kota Denpasar. Kalau untuk makan di tempat itu diatur jamnya sampai pukul 21.00 Wita.

Itupun hanya 50 persen dari kapasitas tempat makan normalnya.

Kalau untuk pesan antar atau dibawa pulang, sesuai dengan jam buka mereka masing-masing,”

I Dewa Gede Rai, Rabu (24/2/21)

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya batas operasinya sampai pukul 21:00 WITA.

Sementara terkait kegiatan di pasar tradisional, tetap menerapkan sirkulasi jaga jarak dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan pada sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan sedangkan perkantoran tetap maksimal 50 persen.

Sektor esensial seperti layanan kesehatan, penyedia kebutuhan pokok, PLN, dan Pertamina masih bisa tetap bekerja sesuai layanan mereka dengan protokol kesehatan.

Meski terdapat pelonggaran jam operasional untuk rumah makan dan sejenisnya, pelaksanaan belajar mengajar tetap secara daring.

“Kalau sekolah tetap difokuskan untuk belajar daring, karena sangat rentan penyebaran Covid-19 terhadap siswa,” jelas Dewa Rai. (ITM)

Tags: BaliDenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Jam Operasional Rumah MakanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPPKMPPKM Mikro
Previous Post

BSI Diminta Tindaklanjuti GNWU, Wapres: Dengan Menjadi Salah Satu LKS PWU

Next Post

Kaji Opsi Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud: Kampus Diharapkan Menyiapkan Diri

benlaris

benlaris

Next Post
Kampus

Kaji Opsi Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud: Kampus Diharapkan Menyiapkan Diri

Investor Asing

Investor Asing Tak Diizinkan Masuk ke Bidang Ini Menurut UU Cipta Kerja

Kota Denpasar

Meriahkan HUT Kota Denpasar ke-233 dengan Pasang Twibbon Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.