ERAMADANI.COM, JEMBRANA – Tahun ini desa se-Kabupaten Jembrana mendapat Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebanyak Rp 54.539.683.000. Angka itu naik Rp 2.478.585.000 dibandingkan tahun lalu yakni Rp 52.061.098.000.
Dari semua desa di Kabupaten Jembrana, terdapat tiga desa yang mendapat nominal besar.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, ketiga desa itu ialah.
- Melaya = Rp 2.209.728.000.
- Pengambengan = Rp 2.071.275.000.
- Batuagung = Rp 1.886.104.000.
Sementara itu, tiga desa dengan Dana Desa terkecil tahun ini ialah sebagai berikut.
- Delodberawah = Rp 919.312.000.
- Pangyangan = Rp 950.041.000.
- Manggissari = Rp 960.317.000.
Pemerintah Pusat juga menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) ke masing-masing desa.
Gede Sujana selaku Kepala Dinas PMD Jembrana mengatakan, khusus ADD pada 41 desa se-Jembrana tahun 2021 ini Pemerintah Pusat mengucurkan sebanyak Rp 52.578.283.697,04.
Selanjutnya untuk BPH sebanyak Rp 15.654.403.305,16 dan BHR sebanyak Rp 1.604.528.000.
“Jadi kalau ditotalkan semua (Dana Desa, ADD, BHP, dan BHR) yang diterima di 41 desa di Jembrana dari Pemerintah Pusat maupun daerah, totalnya sebesar Rp 124.374.498.002,20,” jelasnya, seperti mengutip nusabali.com.
Penyisihan 8% Dana Desa untuk Pencegahan COVID-19
Masing-masing Kepala Desa mendapat arahan menyisihkan 8 persen untuk pencegahan Covid-19.
Penyisihan minimal 8 persen Dana Desa itu sesuai dengan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Skala Mikro di Desa.
Adapun penyisihan 8 persen itu di luar program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Sementara itu, program PKTD bertujuan memberdayakan tenaga kerja warga lokal dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di desa.
Dalam hal itu, keterlibatan warga lokal ditingkatkan menjadi 50 persen dari total pembiayaan Hari Orang Kerja (HOK).
Pada tahun lalu, keterlibatan warga lokal hanya sebesar 30 persen.
Selanjutnya untuk nilai BLT Dana Desa tahun ini ialah sebesar Rp 300 ribu per bulan yang akan tersalurkan selama 12 bulan atau total sebesar Rp 3.600.000 per KPM
Terkait data KPM masih sama dengan tahun lalu yakni ada sekitar 5.000 KPM BLT Dana Desa di Jembrana.
“Anggaran untuk BLT Dana Desa tergantung jumlah KPM di masing-masing desa, yang masuk sebagai penerima KPM BLT Dana Desa itu adalah keluarga miskin, tetapi belum masuk sebagai penerima di pos-pos bantuan lain dari pemerintah,” papar Sujana. (ITM)