ERAMADANI.COM, JAKARTA – Cuti bersama pada 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan keputusan tersebut. Cuti bersama yang semula 7 hari kini tinggal 2 hari.
Keputusan pemerintah itu berkaitn dengan pandemi COVID-19 ynag masih ada di Indonesia. Selain itu, sebagai bentuk upaya menekan penyebaran COVID-19.
Sementara itu, kurva peningkatan COVID-19 yang belum melandai juga menjadi alasan bagi pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Hal itu tersepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Adapun Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) memimpin jalannya rapat.
Dengan beberapa menteri yang menghadiri yakni Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Rincian Pemangkasan Cuti Bersama pada 2021
Berikut ini total lima hari cuti bersama yang pemerintah pangkas.
- 12 Maret: dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 17, 18, dan 19 Mei: dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
- 27 Desember: dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Melansir dari kumparan.com, sementara itu, dua hari yang pemerintah sisakan ialah 12 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember, dalam rangka Raya Natal 2021.
Pemerintah masih mempertahankan dua hari itu karena untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutur Muhadjir.
Adapun seusai libur panjang terdapat kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan.
Tidak hanya itu, tetapi mobilitas masyarakat juga cenderung naik sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat,” jelasnya. (ITM)