ERAMADANI.COM, JAKARTA – Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional, melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan dengan aturan sebelumnya.
Pertama, warga negara asing (WNA) sudah dapat masuk Indonesia.
Kedua, pemerintah menanggung lokasi isolasi bagi WNI di Wisma Atlet Pademangan atau dengan biaya mandiri di hotel yang Satgas Penanganan Covid-19 rekomendasikan.
Berdasarkan SK Satgas No. 9 Tahun 2021, terdapat kriteria WNI yang dapat mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya dari pemerintah.
- Pekerja migran Indonesia
- Pelajar atau mahasiswa
- Aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional
Ketiga, terdapat pengecualiaan kewajiban karantina bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas.
Hal itu terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.
“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” kata Wiku.
Keempat, adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Peraturan Perjalanan dalam Negeri dan Internasional Akan Terus Pemerintah Evaluasi Setiap 2 Minggu
Selain empat perbedaan itu, Wiku juga menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional.
Perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Sebelumnya peraturan tersebut selalu pemerintah perbaharui setiap 2 minggu.
Sementara untuk peraturan terbaru ini akan selalu pemerintah evaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.
“Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” ujar Wiku. (ZAN)