• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Internasional

WNA Boleh Masuk RI dengan Monitoring Prokes Ketat. - ERAMADANI.COM

WNA Boleh Masuk RI dengan Monitoring Prokes Ketat

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional, melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan dengan aturan sebelumnya.

Pertama, warga negara asing (WNA) sudah dapat masuk Indonesia.

“Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020,

pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement

dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,”

Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2/21) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kedua, pemerintah menanggung lokasi isolasi bagi WNI di Wisma Atlet Pademangan atau dengan biaya mandiri di hotel yang Satgas Penanganan Covid-19 rekomendasikan.

Berdasarkan SK Satgas No. 9 Tahun 2021, terdapat kriteria WNI yang dapat mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya dari pemerintah.

  1. Pekerja migran Indonesia
  2. Pelajar atau mahasiswa
  3. Aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional

Ketiga, terdapat pengecualiaan kewajiban karantina bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas.

Hal itu terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” kata Wiku.

Keempat, adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Peraturan Perjalanan dalam Negeri dan Internasional Akan Terus Pemerintah Evaluasi Setiap 2 Minggu

Selain empat perbedaan itu, Wiku juga menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional.

Perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Sebelumnya peraturan tersebut selalu pemerintah perbaharui setiap 2 minggu.

Sementara untuk peraturan terbaru ini akan selalu pemerintah evaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.

“Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” ujar Wiku. (ZAN)

Tags: Aturan PPDNBaliCovid-19DenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaMonitoring Prokes KetatPelaku Perjalanan InternasionalProtokol KesehatanTravel CorridorTravel Corridor Arrangement
Previous Post

China Pastikan Transparan dan Terbuka Terkait Investigasi Tim WHO

Next Post

Donor Plasma Konvalesen Bantu Sembuhkan Penderita Covid-19

benlaris

benlaris

Next Post
Plasma Konvalesen

Donor Plasma Konvalesen Bantu Sembuhkan Penderita Covid-19

Virus Corona

Investigasi WHO di Wuhan Gagal Temukan Sumber Virus Corona

WHO

AS Bakal Lakukan Penyelidikan Independen Atas Data WHO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.