ERAMADANI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
KPK menetapkannya sebagai tersangka pada pukul 01:26 Minggu dini hari, Juliari sempat menjadi buron.
Akan tetapi, ia kemudian menyerahkan diri pada hari yang sama.
Melansir dari cnnindonesia.com, Selian menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12/20) dini hari.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos).
- Matheus Joko Santoso
- Adi Wahyono
- Ardian I M
- Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang.
Sementara KPK telah mengamankan Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos, Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar.
Sebanyak Rp 14,5 miliar itu terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut tersimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang Ardian dan Harry siapkan.
Sepuluh Ribu Rupiah per Paket Bansos Masuk Kantong Mensos Juliari Batubara
Firli menyebut telah ada kesepakatan fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos yang dalam dugaan Juliari terima.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, dugaan fee sebesar Rp 12 miliar yang Matheus berikan secara tunai kepada Juliari.
Adapun pemberian itu melalui Adi, dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya terkelola oleh Eko dan Shelvy, meraka ialah orang-orang kepercayaan Juliari.
Sementara uang itu terpakai untuk membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.
Dugaannya uang itu juga akan terpakai untuk keperluan Juliari.
Selaku penerima, Juliari terjerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ardian dan Harry terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IAA)




