ERAMADANI.COM, INDONESIA – Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan program baru yang dimuat dalam Pasal 46 A Omnibus Law UU Cipta Kerja, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP merupakan program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah empat program lainnya.
Adapun empat program itu ialah Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari tua.
Sasaran program ini ialah para karyawan atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Artinya, hanya buruh yang terkena PHK yang dapat menerima manfaat bantuan pemerintah ini.
Melansir dari cnnindonesia.com, dalam UU Cipta kerja, penyelenggaraan program JKP ini oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk penyaluran JKP akan berlangsung secara nasional.
Berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
Dalam sistem asuransi, jaminan yang didapatkan berupa pemberian uang tunai bulanan hingga mendapat pekerjaan baru, pembekalan pelatihan dan upgrading kemampuan, dan fasilitas informasi untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Melihat dari data Satuan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik per 2018, hanya 7% yang menerima pesangon sesuai dengan aturan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Itu artinya, JKP sejalan dengan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja.
Hal-hal yang Akan Didapat Pekerja atau Buruh dalam JKP
Pertama, UU ini lebih memberikan kepastian bahwa pekerja atau buruh menerima hak pesangon itu.
Dengan adanya skema selain pesangon dari pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kedua, Ketika seseorang mengalami PHK maka ia tentunya membutuhkan sangu atau sangon, dalam program ini ia akan mendapat cash benefit.
Namun, paling penting ketika seseorang mengalami PHK ialah membutuhkan skill baru, maka ada pemberian byskilling, upskilling, maupun reskilling.
Ketiga, dalam program ini menekankan ketika seseorang mengalami PHK yang ia butuhkan yakni akses penempatan kerja yang pengelolaannya oleh pemerintah.
Oleh karenanya, setelah mendapat pelatihan skill dari pemerintah, masyarakat akan mendapat kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru.
Pada dasarnya, program ini sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi para pekerja atau buruh.
Lantaran sebelumnya tidak semua pekerja mempunyai dana asuransi ketika mendapat PHK. (LWI)