ERAMADANI.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan status PSBB Jakarta yang semula ketat menjadi transisi. Anies berlakukan PSBB transisi mulai 12-25 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terlihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif walaupun masih terjadi peningkatan penularan.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat), karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/20), melansir dari Kumparan.com.
“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” sambungnya.
Anies Baswedan mengatakan, kasus Corona bertambah 37% dan kasus aktif bertambah 64% pada 29 Agustus – 11 September.
Oleh karena kondisi itu, ia memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
Upaya itu membuahkan hasil, pada 11-25 September 2020 pertumbuhan kasus Corona Jakarta hanya 31,74% sedangkan kasus Corona aktif mencapai 9%.
“Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus dibanding sebelumnya meningkat 31% atau sebanyak 16.606 kasus,” ujar Anies.
“Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus,” tambahnya.
PSBB Transisi Sudah Berdasarkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum memutuskan status PSBB.
“Apa yang dilakukan Gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan di pusat, baik itu Pak Menko maupun Wakil Ketua Komite, termasuk juga dengan kami,” papar Doni saat konferensi pers secara virtual usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (12/10/20).
Ia pun mengatakan bahwa tetap membutuhkan kebijakan gas dan rem dalam mengatasi pandemi ini.
Selain itu, Doni berharap peran serta semua pihak, termasuk masyarakat dalam menekan penularan Covid-19.
“Mudah-mudahan adanya suatu kesungguhan dari kita semua, seluruh komponen untuk betul-betul menjaga, sehingga kasus aktif harian tidak bertambah,” harapnya.
Ganjil Genap Belum Diterapkan dalam PSBB Transisi
Berkaitan dengan peraturan ganjil genap dalam PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta belum menerapkan sistem ganjil genap.
Kebijakan itu tertuang dalam Pergub 101 tahun 2020 tentang perubahan atas PSBB Transisi.
“Sistem ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh,” kata Anies.
Dalam Pergub No. 101 Tahun 2020, Anies tidak mengatur soal pemberlakukan ganjil genap saat PSBB transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Adapun bila kondisi memungkinkan, kemudian akan melakukan pemberlakuan ganjil genap melalui Kepgub.
Peraturan bagi Rumah Ibadah Semasa PSBB Transisi
Pemberlakukan PSBB transisi juga menyorot tempat-tempat yang banyak mendapat kunjungan masyarakat, misalnya rumah ibadah, tempat wisata, dan lain sebainya.
Terkait rumah ibadah, rumah ibadah raya menjadi salah satu lokasi yang wajib menerapkan aturan ketat.
Salah satunya yakni penyediaan buku tamu bagi para pengunjung yang beribadah.
Hal itu sebagai langkah tracing paling mudah untuk pasien positif Covid-19.
“Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi,” kata rilis oleh pihak Pemprov DKI.
Berikut aturan lengkap bagi rumah ibadah raya selama DKI Jakarta dalam masa PSBB transisi.
- Buka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.
- Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
- Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
- Tempat ibadah yang juga untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Peraturan bagi Tempat Wisata Semasa PSBB Transisi
Dalam dokumen Pengaturan Khusus Per Sektor, Pemprov mewajibkan penanggung jawab tempat kegiatan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, tidak terkecuali untuk sektor pariwisata.
Untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Taman Mini Indonesia, Ancol, wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), dan Kebun Binatang Ragunan, jumlah maksimal pengunjung ialah 25 persen dari kapasitas.
Pengunjung yang berusia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun tidak diperbolehkan masuk.
Selain itu, pembelian tiket juga wajib secara daring.
Pembatasan jumlah pengunjung juga berlaku untuk wahana dan transportasi keliling.
Sementara untuk jam operasional mulai dari pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.
Pengaturan jaga jarak minimal 1 meter juga berlaku pada setiap wahana luar maupun dalam air.
Peraturan bagi Acara Indoor Semasa PSBB Transisi
Selain rumah ibadah dan tempat wisata, PSBB transisi juga mengatur berbagai aktivitas indoor.
Salah satunya yang mendapatkan izin ialah penyelenggaraan resepsi pernikahan dalam gedung.
Anies Baswedan mengatakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan catatan pengunjung.
Berikut ketentuan protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan.
- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Jarak antartempat duduk maksimal 1,5 meter.
- Peserta tidak boleh berpindah-pindah tempat duduk.
- Penyeterilisasian alat makan-minuman.
- Pelayanan makanan tidak boleh dalam bentuk prasmanan
- Petugas memakai masker
(ITM)