ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali kunjungan untuk melakukan ibadah umrah setelah sempat ditutup, karena adanya pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun reguliasi untuk menjalankan umrah di masa pandemi.
Dilansir dari antaranews.com, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi Covid-19, setelah Arab Saudi mengumumkan akan kembali membuka penyelenggaraan umrah secara bertahap.
“Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi, dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Regulasi ini dibuat untuk melindungi jemaah dalam menjalankan ibadah umrah di masa pandemi ini, lantaran belum dapat dipastikan kapan wabah ini akan berakhir.
“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah,” kata Arfi.
Beberapa hal yang sedang dibahas menanggapi dibukanya kembali jalur ibadah umrah oleh Arab Saudi antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, batasan usia, dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta.
Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pembahasan regulasi ini dapat melibatkan banyak pihak. Lintas kementerian dan lintas lembaga yang terkait, terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19, dan asosiasi PPIU harus bekerja sama.
Regulasi Tetap Memperhatikan Kebijakan Arab Saudi
Arfi menegaskan pembahasan regulasi ini juga akan terus memperhatikan kebijakan yang diterbitkan oleh Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Hal itu disebabkan layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah berada di Arab Saudi.
Misalnya, akan ada penerapkan karantina atau tidak, mekanisme yang digunakan, dan ketentuan yang diberlakukan terkait dengan tes bebas Covid-19.
“Kita juga masih mengkaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada klaster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah dan negara harus hadir,” kata dia.
Arfi pun menambahkan jika Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, maka akan diprioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020.
Adapun Arab Saudi mengumumkan pelayanan umrah akan dibuka kembali mulai 4 Oktober 2020, pelayanan umrah akan dibuka secara bertahap dengan jumlah jemaah yang mengunjungi Makkah dan Madinah dibatasi. (IAA)




