• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Kejagung

Hasil Penyidikan Tetapkan Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung. - (Foto: mediaindonesia.com).

Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Setelah kebakaran besar terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu, akhirnya penyidikan polisi menemukan titik terang. Korsleting yang awalnya diduga sebagai penyebabnya kini telah dipastikan bukan itu, melaikan ada unsur kesengajaan.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri mengatakan bahwa penyebab kebakaran di Kejagung ada unsur kesengajaan, sehingga dipastikan penyebabnya bukan korsleting.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (17/9/20), dilansir dari tirto.id.

Penyampaian progres penyidikan terkait kebakaran di Kejagung. – (Foto: tirto.id).

Landasan Kepolisian Menaikkan Penyidikan Kebakaran Kejagung

Terdapat dua pasal yang akan menjadi landasan kepolisian menaikkan status ke penyidikan, sekalipun pelakunya belum ditangkap.

Pasal yang pertama yakni Pasal 187 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terancam penjara maksimal 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang."

Pasal ini secara jelas menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

Pasal yang kedua yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahan (lalai) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara maksimal lima tahun."


Pasal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam kasus kebakaran di gedung Kejagung.

Setelah penyampaian progres penyidikan kendati pelakunya belum terungkap, dipastikan siapa pun yang terlibat akan diproses hukum.

“Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapa pun yang terlibat,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Gedung Kejagung mulai terbakar pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu.

Lantas baru bisa dipadamkan keesokan harinya, Minggu pagi, 23 Agustus 2020.

Kebakaran tersebut diduga mengalami kerugian mencapai 1,12 triliun rupiah.

Sebelum terungkap penyebabnya, kebakaran ini sempat menimbulkan desas-desus di masyarakat yang mengkaitkan kejadian ini dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Namun, tuduhan tersebut segera dibantah oleh Kejagung dan sejumlah pejabat yang terkait, agar masyarakat tidak memberitakan hoaks yang beredar di media.

Dalam berbagai kesempatan, otoritas Kejagung menyatakan bahwa berkas–berkas terkait kasus Djoko Tjandra tidak ikut terbakar. (LWI)

Tags: BaliDenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaKebakaran di Gedung Kejaksaan AgungKejagungKejaksaan AgungUnsur Kesegajaan
Previous Post

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Berikut Tipsnya!

Next Post

ACT Luncurkan Program Solusi di Tengah Pandemi

benlaris

benlaris

Next Post
ACT

ACT Luncurkan Program Solusi di Tengah Pandemi

Tahun

Menkeu: Program "PEN" Berlanjut Hingga Tahun Depan

PKH

Siap-siap! BLT PKH Rp 500 Ribu Segera Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.