ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kematian Tri Nugraha (TN) masih menjadi misteri. Ia dinyatakan tewas akibat luka tembakan pada Senin, 31 Agusutus 2020, sekitar pukul 19:00 WITA, setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Bali.
Polisi telah mengidentifikasi pistol yang digunakan Tri Nugraha, pistol tersebut merupakan senjata ilegal jenis revolver buatan Turki dengan kaliber 9 mm.
“Kita lagi dalami, yang jelas kita sudah dapat informasi dari Baintelkam bahwa senjata api itu tidak terdaftar, jadi ilegal. Revolver Turki, bukan senjata organik kita, kalibernya 9 mm,” kata AKBP Jansen Avitus Panjaitan, pada Selasa (1/9), dilansir dari Kumparan.com.
Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Adapun sejumlah saksi dari kejaksaan dan penasihat hukum Tri Nugraha, yakni Harmanini Hasibuan akan diperiksa.
Selain itu, Polda Bali juga menyelidiki unsur kelalaian para penyidik Kejati. Sementara itu, Jansen meminta para instansi atau lembaga pemerintahan lebih memperketat akses keluar-masuk tamu, setelah kejadian tewasnya eks Kepala BPN itu terjadi.
Tri Nugraha sendiri tetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar.
Tepatnya saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung (2011-2013).
Ia dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara, dengan ancaman pidana 20 tahun. Akan tetapi, kematiannya itu menjadikan kasus gratifikasi, korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya ditutup.
Tri Nugraha Jadi Saksi pada Tahun 2017 dan 2019
Sementara itu diketahui bahwa Tri Nugraha sempat bersaksi dalam persidangan yang menjerat dua warga Bali bernama I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudiarta.
Kesaksiannya itu dalam kasus penyerobotan sertifikat tanah Tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, 2017 lalu.
Ia diduga menerbitkan sertifikat tanah seluas 835 m2 yang kemudian dijual Suwirta untuk pembangunan ruko.
Tri Nugraha juga sempat bersaksi pada 2019 lalu dalam persidangan kasus penipuan jual beli tanah dan TPPU yang menjerat eks Wagub Bali.
Akhirnya namanya disebut-sebut menerima uang senilai Rp 10 miliar dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, milik Sudikerta.
Kematiannya setelah pemeriksaan oleh Kejati Bali di Kantor Kejaksaan Bali masih menjadi tanda tanya. Murni karena bunuh diri atau terdapat orang lain dibalik kematiannya masih abu-abu.
Namun, sejauh ini kematiannya masih diduga atas tindakannya sendiri atau bunuh diri. (ITM)




