ERAMADANI.COM, DENPASAR – Dalam sambutannya pada rapat koordinasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, di gedung Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernur Bali, pada Selasa (01/09/2020), Koster minta KPU gandeng desa adat pada Pilkada 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Koster meminta KPU Provinsi Bali melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak 2020.
Pesta demokrasi tersebut akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota se-Bali pada Desember 2020 mendatang.
Gubernur Koster mengatakan KPU perlu melakukan terobosan-terobosan di dalam pendataan pemilih dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Agar selalu dapat melakukan inovasi juga mengajak para pihak yang terkait tanpa menimbulkan biaya tinggi.
Ia mencontohkan KPU bisa menggandeng kepala desa, kelian adat dan tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi dalam Pilkada 2020 ini.
“Jadi bersinergi, jadi tidak kaku hanya berdasarkan sesuatu yang yang normal saja, yang biasa-biasa saja,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
“Tapi lebih membuka diri sepanjang itu memang betul-betul kita yakini mampu mengerjakannya dan bisa diajak bekerja sama,” tambahnya.
Koster Minta Prokes Tetap Diterapkan dalam Pilkada
Mantan anggota DPR RI tiga periode juga meminta agar pelaksanaan Pilkada benar-benar mematuhi aturan, baik aturan yang dibuat oleh KPU RI maupun aturan di masa Pandemi Covid-19.
“Jadi sekarang ini Pilkadanya mengikuti dua aturan. Aturan dasarnya adalah KPU yang wajib, yang kedua adalah aturan dalam kaitan dengan penerapan protokol kesehatan, harus tertib,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur meminta agar proses pendaftaran tidak dilakukan secara beramai-ramai. Misalnya, maksimum peserta lima puluh orang dan jarak tiap orang harus satu meter.
Begitu juga dengan pemakaian masker, apabila tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan ikut, cara lainnya ialah panitia menyediakan masker.
Ketertiban aturan ini juga berlaku pada tahap sosialisasi dan tahap pemilihan.
“Supaya KPU-nya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan aman dari Covid-19, baik bagi penyelenggara itu sendiri, maupun bagi para peserta yang ikut dalam Pilkada. Jadi harus betul-betul ini dijalankan dengan tertib dan disiplin,” jelas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.
Pilkada tahun 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di lima kabupaten dan satu kota.
Adapun kabupaten dan kota itu ialah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kota Denpasar.
Ketua KPU Provinsi Bali I, Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU Bali akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hasil perbaikan dilakukan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Ia bersyukur dari beberapa tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan KPU, tidak ada kasus Covid-19 yang muncul selama pelaksanaan tahapan tersebut.
Oleh karena itu, ia memberi apresiasi kepada masyarakat dan penyelenggara yang telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
“Sebentar lagi kita akan melakukan pleno untuk daftar pemilih hasil perbaikan. Dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus,” jelas mantan Ketua KPU Bangli ini.
“Kita sudah melakukan pemutakhiran data pemilih, berupa coklit dari model A yang digunakan itu bahan coklit di kabupaten kota sebanyak 2.102.715 pemilih,” sambungnya. (RAB)