ERAMADANI.COM, DENPASAR – Senator H. Bambang Santoso sebagai Komite IV DPD RI mendorong BPKP Provinsi Bali untuk meningkatkan pemahaman perangkat Desa seluruh Bali melalui kerja sama dengan Dinas terkait di Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Desa.
Hal ini disampaikan H. Bambang Santoso dalam masa Reses Komite IV DPD RI untuk pengawasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangan Desa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (24/07/2020).
Alokasi Dana Desa dalam APBN terus bertumbuh sehingga pengawasan dan pengelolaan keuangan Desa perlu mendapat perhatian.
Tidak hanya digunakan untuk menyampaikan laporan keuangan, sistem ini seharusnya dapat dioptimalkan penggunaannya untuk membantu pengelolaan dana desa.
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola BUMDesa,” tuturnya.
“Agar sistem pencairan dana Desa tidak menimbulkan kesulitan bagi pembangunan Desa,” ujarnya.
BPKP Provinsi Bali juga menyampaikan regulasi yang masih tumpang tindih, sering kali membingungkan perangkat Desa sehingga diharuskan terus melakukan inovasi pengelolaan keuangan Desa.
Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa disusun dengan
maksud untuk dijadikan panduan sekaligus referensi bagi Perwakilan BPKB sebagai pengembangan amanat.
Terutama dalam dalam peningkatan kualitas akuntabilitas dana desa dan pemerintah daerah yang mempunyai peran dalam memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.
Senator HBS juga menegaskan pentingnya kemitraan antara Komite IV DPD RI dengan BPKP dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
Sebab dari informasi di lapangan banyak masyarakat yang terdampak Covid-19 belum mendapatkan bantuan atau stimulus ekonomi. (ZAN)




