ERAMADANI.COM, DENPASAR – Selama dua minggu terakhir atau awal Juli 2020, Polresta Denpasar dari unit Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan meringkus 16 tersangka.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan Kasubbag Humas Iptu Reza Hafidz.
Pada hari ini Jumat (17/07/2020), merilis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajarannya tersebut.
“Ada 14 kasus dan 16 orang tersangka yang berhasil kita amankan, hasilnya kita temukan ada sabu 85,77 gram, ekstasi 9 butir, ganja 432,39 gram dan tembakau sintetis 3,44 gram,” Ujar Kapolresta Denpasar.
Dalam hal ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar membagi 2 kategori barang bukti dan tersangka.
Untuk barang bukti narkotika dengan jumlah besar didapatkan dari tersangka bernama Agung (32) mantan oknum TNI bersama rekannya Miftahul (28).
Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Narkotika
Pelaku diringkus di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan terbukti membawa ganja seberst 427,51 gram.
Ada juga Maximus (45) yang diringkus di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat bersama barang bukti sabu-sabu sebesat 42,83 gram.
Rafeal (38) pria pengangguran diringkus di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan dengan barang bukti sabu-sabu 13,38 gram.
Selanjutnya Achmad (40) pegawai swasta diringkus di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat dengan terbukti membawa paket sabu seberar 9,23 gram.
Serta Margaret (40) perempuan yang berstatus pekerja wiraswasta diringkus di Jalan Raya Semer, Badung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,77 gram.
Sementara itu, barang bukti dengan jumlah lebih sedikit didapatkan dari Sutrisno (28), Hengki (28), Arya (21), Riyan (24), Mahendra (38), Edi (34), Fransiskus (35), Suyanto (47), Purnama (31), Harilia (32).
“Peran dari para tersangka ini, sebagai bandar atau kurir. Modusnya mengantar dan menempel narkoba. Tidak ada residivis dalam pengungkapan ini,” tambahnya.
Selain itu, untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka diantaranya Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WAN)