• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
WNA

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. - ERAMADANI.COM

Kemenkumham Bali Perkirakan WNA Ada 7.000 Orang

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
355
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Pulau Bali diperkirakan masih ada 7.000 orang, bahkan dari WNA tersebut di dominasi oleh warga negara asal Australia.

Hal itu pun disebutkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

“Kita perkirakan masih ada sekitar 7.000-an WNA di Bali. Tentu ada yang pemegang izin tinggal, izin tinggal terbatas, tinggal tetap dan juga kunjungan,” ujarnya, Kamis (16/07/2020).

Namun mengenai jumlah tersebut, ia belum memastikan berapa banyak WNA yang berpotensi akan terdampak pada permasalahan expired visa untuk berada di Bali.

Menurut Jamaruli Manihuruk, untuk hal itu saat ini ada kebijakan bagi WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal tanpa harus ke luar Indonesia.

“Expired ini masih kami lihat. Berapa di antara mereka yang harus ke luar Indonesia dan berapa yang masih bisa tinggal disini,” jelasnya.

“Misalnya mereka ingin perpanjang tidak harus ke tempat asalnya. Misalnya ya kalau masih bisa diperpanjang ya diperpanjang, tidak harus keluar,” tambah Jamaruli Manihuruk.

Perkirakan WNA Ada 7.000 Orang Di Bali

Sementara itu, ia memperkirakan 7.000 WNA yang berada di Bali dalam mengurus visa, Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Bahkan bagi WNA yang masih tetap berada di Bali sampai masih diijinkan sampai batas waktu empat minggu ke depan.

Hal ini berlaku, usai diterbitkan surat edaran dengan nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 nantinya.

Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru tertanggal 10 Juli 2020.

Bahkan dalam hal ini, sudah ada pendekatan yang bersifat soft policy yang dalam penerapannya tidak kaku atau tidak serta merta WNA harus pulang ke negara asalnya.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, WNA memiliki klasifikasinya, baik izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dan bebas visa kunjungan (BVK).

Mengenai hal itu, ada beberapa yang bisa diperpanjang dan ada juga yang tidak bisa diperpanjang.

Namun begitu tetap ada prinsip di surat edaran tersebut yang memiliki latar belakang soft policy.

“Contoh kalau pemegang BVKS harus pulang, tapi karena tidak ada penerbangan ke negara asal atau kemudian tidak bisa transit,” ujarnya.

“Kami lakukan ya memberikan izin tinggal, karena dalam keadaan darurat sampai dibuka penerbangan lagi,” tutupnya. (WAN)

Tags: BaliDeportasi WNAGubernur BaliInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!Kanwil Kemenkum HAM BaliKemenkumham BaliWNAWNA Ditolak Masuk Bali
Previous Post

Gelar Sosialisasi, Kelurahan Sesetan Libatkan Ibu PKK

Next Post

Massa Unjuk Rasa Menolak RUU HIP Mulai Berkumpul di Gedung DPR

benlaris

benlaris

Next Post
Unjuk rasa

Massa Unjuk Rasa Menolak RUU HIP Mulai Berkumpul di Gedung DPR

Pasien positif

Update Perkembangan Pasien Positif Covid-19 di Bali

ekonomi

Presiden RI Buka Suara Soal Ancaman Resesi Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.