ERAMADANI.COM, LOMBOK – Isu new normal yang kini ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat membuat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan syarat baru masuk NTB melalui Bandara Lombok.
Syarat terbaru ini, berlaku bagi para penumpang, baik domestik maupun internasional, yang ingin masuk ke wilayah itu melalui Bandara Internasional Lombok.
General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati mengatakan syarat terbaru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020.
Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 26 Juni 2020.
“Menindaklanjuti surat edaran itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 224/Dishub/2020 tentang Ketentuan Masuk NTB dari Luar Negeri tanggal 1 Juli 2020,” kata Nugroho Jati di Praya, Kamis (02/07/2020).
dIilansir dari Republika.co.id, berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara di dalam negeri (rute domestik) harus memiliki surat keterangan.
Yaitu surat keterangan hasil pemeriksaan tes PCR negatif atau hasil uji rapid test nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan.
“Sebelumnya hasil pemeriksaan ini hanya berlaku tujuh hari untuk tes PCR dan tiga hari untuk rapid test. Sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri (rute internasional) harus menunjukkan surat hasil tes PCR negatif dari negara keberangkatan,” ujarnya.
Sejumlah Syarat Baru Masuk Lombok
Nugroho Jati menyebutkan, sejumlah syarat baru yang harus dilengkapi bagi penumpang pesawat domestik.
Bagi mereka yang akan masuk NTB, antara lain membawa identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan.
Penumpang harus membawa surat keterangan bebas gejala, seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.
Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang akan masuk NTB, juga hrus memenuhi syarat baru tersebut.
Meliputi identitas diri (KTP/paspor atau tanda pengenal lainnya yang sah). Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang dilakukan dari negara asal keberangkatan.
Penumpang wajib melakukan tes PCR saat tiba jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Kemudian, selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Khusus yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.
“Nantinya di bandara, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh,” ujarnya.
“Pemerikasaan terhadap penumpang serta melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test milik penumpang,” tuturnya.
“Petugas juga akan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun nonelektronik telah diisi oleh penumpang,” tutupnya. (MYR)




