ERAMADANI.COM, JAKARTA – Nampaknya Pemerintah Indonesia mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru (new normal) untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19, dan kamu yang suka berpergian harus mengetahui syarat khusus tersebut.
Era baru atau new normal dapat diharapkan bisa membuat masyarakat produktif walaupun berada di tengah ancaman pandemi yang telah mengglobal.
Jika kita perhatikan, salah satu aktivitas yang terdampak selama Covid-19 ini adalah sektor perjalanan. Seperti, bepergian dari satu daerah ke daerah lain.
Atau dari satu negara ke negara lain berpotensi menularkan virus yang kali pertama terdeteksi di Wuhan, China ini.
Surat Edaran tentang Syarat Khusus Bepergian
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Surat ini mengatur kriteria dan syarat khusus berpergian atau perjalanan orang di masa adaptasi new normal.
Bertujuan agar warga tetap bisa melakukan perjalanan di tengah wabah dengan sejumlah syarat yang diatur pemerintah sehingga tak membahayakan dirinya maupun orang lain.
Surat edaran terbaru ini mengizinkan setiap individu melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain. Namun, individu tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Surat Edaran tersebut membagi jenis perjalanan dalam dua kategori yakni dalam negeri dan luar negeri.
Perjalanan Dalam Negeri
Orang yang hendak berpergian diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ pada perangkat telepon genggam atau telepon seluler milik mereka.
Para pelancong juga diwajibkan menunjukkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat hari keberangkatan.
Tak hanya itu, individu yang hendak melakukan perjalanan atau bepergian wajib menunjukkan surat keterangan bebas dari flu.
Kendati begitu, semua syarat khusus berpergian tersebut, tidak berlaku untuk individu yang melakukan perjalanan komuter.
“Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi,” dikutip dari surat edaran tersebut.
Kedatangan dari Luar Negeri
Berbeda dengan perjalanan dalam negeri, pendatang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama hasil tes PCR mereka belum keluar.
Karantina tersebut, dilakukan selama menunggu hasil tes ditempatkan di tempat khusus yang disiapkan pemerintah.
Meski begitu, para pelaku perjalanan ini bisa melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif di dokumen perjalanan mereka.
Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan dari luar negeri, dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
Untuk yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah berhak melarang dan menghentikan perjalanan orang apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Tak hanya syarat berpergian khusus dan siapa yang diizinkan melakukan perjalanan, SE ini juga mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
Salah satu poin yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah berkaitan dengan pemerintah, pemda, penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri sama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.
Surat edaran ini mencabut surat sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang sebelumnya hanya mengizinkan orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020,” demikian penutup SE Nomor 7 Tahun 2020.
Selain syarat khusus bepergian di era New Normal tersebut, Jakarta yang menjadi episentrum corona di Indonesia pun masih mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa PSBB transisi yang berlangsung Juni ini. (MYR)