ERAMADANI.COM, SEMARAPURA – Hampir 100% masyarakat Klungkung tidak taat dalam memilah sampah dari rumah masing-masing atau sumber sampah. Hal ini menjadi temuan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat mengecek ketaatan warga dalam memilah dan membuang sampah sesuai aturan, pada Sabtu (06/06/2020).
Dalam perjalanannya memantau di seputar Kelurahan Semarapura Klod hingga Desa Kamasan, sampah yang dikeluarkan oleh masyarakat hampir tidak ada yang dipilah.
Selain itu, ia yang didampingi Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Anak Agung Kirana serta jajarannya juga mendapati sampah rumah tangga dikeluarkan, tidak mentaati jam penjemputan sampah.
Sampah-sampah ini dikumpulkan di atas trotoar dan ujung gang. Sehingga sampah menghiasi jalanan dan ujung gang dalam jangka waktu lama dan terlihat seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Tumpukan sampah seperti ini akan menimbulkan kesan jorok dan akan dikira sebagai TPS sementara. Orang-orang dari luar wilayah juga akan ikut menumpang atau menitipkan sampahnya ditempat ini karena dikira TPS sementara.
“Hal ini harus dihentikan, warga dan prajuru desa setempat harus ikut mengawasi wilayah masing-masing,” ujar Bupati Suwirta.
Hal ini disampaikanya kepada semua perangkat desa diminta melakukan sosialsisasi pengolahan sampah dengan benar.
“Sehingga warga tertib membuang sampah pada tepat waktunya sehingga tidak terjadi penumpukan sampah terlalu lama dan terkesan menjadi TPS sementara atau penitipan sampah,” imbuhnya.
Peran Perangkat Desa Untuk Ingatkan warga Memilah Sampah
Menurut Bupati Suwirta peran perangkat desa sangat penting untuk mengingatkan warganya dalam menjaga kebersihan lingkungan desa.
Desa yang diberikan toleransi membuang residu sampah ke TPA, jika tanggal 12 Juni 2020 sampah tidak dipilah maka tidak akan diijinkan membuang sampah ke TPA Sente.
Karena TPA Sente hanya bersifat sementara, yang saat ini sedang dilakukan peliharaan dan penataan untuk memilah sampah.
Juga dilakukan penataan hingga mulai beroperasinya 100% TOSS Desa dan TOSS Center di Dusun Karangdadi, Kusamba.
Bupati Suwirta juga mengingatkan, mulai hari ini Sabtu (6/6) hingga Kamis (11/6) akan digunakan sebagai masa sosialisasi perda Sampah.
Pada tanggal 12 Juni 2020 pemberlakuan Perda akan lebih dipertegas lagi, jika ada warga yang masih melanggar.
Maka akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Diperintahkan untuk terus melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun lewat pengumuman di media cetak, elektronik , radio hingga sosial media.
Selain mengamati warganya membuang sampah, Bupati Suwirta juga menyempatkan diri memantau situasi terminal dan areal Pasar Galiran yang sudah tampak tertata rapi.