ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin, Kamis (04/06/2020) malam, melakukan klarifikasi adanya pemberitaan di beberapa media terkait PMI dari Myanmar yang sedang menjalani karantina dipungut biaya.
Sebelumnya ramai diberitakan, salah satu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Myanmar bernama Bayu Maulana (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia tiba di Bali melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 30 Mei 2020 pukul 13.40 Wita mengatakan dikenakan biaya untuk karantina serta tes swab (PCR).
Rentin menjelaskan pada saat itu, yang tiba sebanyak 48 orang PMI dari Myanmar, dimana hanya 1 orang berasal dari Buleleng, Bali dan sisanya non Bali.
PMI asal Bali sudah langsung dikrantina oleh Tim GTPP Kabupaten Buleleng. Ia merinci ke 47 PMI non Bali tersebut, 27 orang bekerja di perusahaan bor minyak.
12 orang bekerja di perusahaan pengolahan limbah industri, 1 orang bekerja di perusahaan elektronik, 3 orang bekerja di perusahaan lainnya dan 4 orang merupakan PPLN, termasuk Bayu Maulana.
GTPP Covid-19 Provinsi Bali
Sesuai dengan kebijakan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Bali melalui GTPP Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Bali melalui bandara harus melengkapi berbagai persyaratan.
Bagi Kru Pesawat Udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya.
ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen Rapid Test Negatif yang masih berlaku.
Bagi calon panumpang dari suatu wilayah/daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di SWAB PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (Moda Darat/Laut/Udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (Isolasi Mandiri).
“Kebijakan kita untuk PMI atau ABK orang Bali, maka kita tanggung semuanya. Nah untuk yang PMI atau ABK non Bali,” tutur Rentin.
“Kita fasilitasi mereka untuk melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing. Karena Bayu Maulana ini termasuk dalam PPLN non Bali,” pungkasnya.
“Maka ia harus melaksanakan karantina atau isolasi dengan biaya sendiri di hotel yang telah ditentukan,” imbuhnya.
“Untuk PMI atau ABK yang lainnya sudah ditanggung oleh perusahaan atau agen masing-masing sebelum nantinya mereka melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing,” tambahnya.
Bantah Pemungutan Biaya Karantina PMI di Bali
Birokrat asal Mengwi ini menambahkan, sejatinya Bayu Maulana ini meski PPLN namun untuk biaya selama karantina telah ditanggung oleh relawan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali.
Namun karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu oleh Bayu Maulana dengan pihak terkait lainnya, sehingga ada miss komunikasi.
“Kenapa mereka dikarantina dan dilakukan tes swab, karena ke 48 PMI / PPLN ini sama sekali tidak ada yang membawa surat keterangan sehat dari Myanmar,” jelasnya.
“Jelas ini menjadi perhatian kita gugus tugas di Bali, sehingga saat ini mereka menjalani karantina di Dua hotel, yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Bayu Maulana dikonfirmasi langsung terkait permasalahan ini oleh Tim GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan Relawan KPI Bali ke tempat karantina.
Ia mengakui adanya miss komunikasi dan ketidaktahuannya terkait protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Permintaan Maaf dari yang Bersangkutan
“Saya atas nama Bayu Maulana menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena mis komunikasi saja, antara saya dengan pihak terkait,” katanya.
“Saya sudah tidak bayar biaya karantina, sekaligus untuk test swab, karena sudah dibantu oleh pihak KPI dan Gugus Tugas,” ungkapnya.
“Kami menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Masalah ini sudah selesai dari Saya sendiri dan pihak terkait,” ujarnya.
Menyadari kekeliruannya Bayu Maulana meminta maaf dan pengertian kepada masyarakat atas kekeliruan tersebut.
“Saya pribadi meminta maaf, terutama kepada ibu Dinar dan pihak pemerintah provinsi, gugus tugas,” katanya.
“Serta pihak KPI, Armada Hotel, Den Bukit Hotel atas semua yang terjadi karena miss komunikasi,” imbuhnya.
Saat ini Bayu Maulana menunggu hasil tes swab untuk kemudian akan melanjutkan perjalanannya ke tempat asalnya di Banyuwangi.
“Semua biaya sudah ditanggung pihak agen yang difasilitasi relawan KPI Bali,” tutur Rentin
“Jadi tidak benar bila Bayu ini diminta membayar hotel tempat karantina dan test swabnya,” ujar Rentin. (HAD)