ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kamis (21/05/2020) kemarin, melalui rapat yang di gelar oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan enam langkah terkait akses keluar masuk Pulau Bali.
Hal ini diungkapkanya saat rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan terkait surat.
Ia mengatakan Surat Ditjen Perhubungan terkait perberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020.
Langkah Untuk Bisa Akses Keluar & Masuk Pulau Bali
Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin langkah untuk bisa akses keluar masuk Pulau Bali.
Pertama, setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Kedua, pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab.
Berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Aatu bisa juga hasil dari Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketiga pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid Test.
Baik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
Keempat, masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau Rapid Test.
Masa tersebut berlaku selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan atau kedatangan pada pintu masuk wilayah Bali.
kelima, pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara.
Angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk di verifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk.
Baik itu, pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan/ pelabuhan.
Kenam, pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu.
Form tersebut dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id, untuk selanjutnya QRCode ditunjukkan kepada petugas verifikasi. (HAD)