ERAMADANI.COM, DENPASAR – Senin (18/05/2020) kemarin, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H terutama saat melakukan ibadah shalat IED.
Rakor tersebut diselenggarakan dengan media video conference, di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum ,dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD.
Dalam Rakor tersebut disepakati untuk ibdah shalat IED dilakukan di rumah saja, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang ada maka Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan menggandeng para tokoh masyarakat.
Tokoh agama dan tokoh adat mengimbau agar umat muslim melaksanakan Sholat Ied Idul Fitri 1441 H dari rumah dan tidak melaksanakannya secara jamaah di lapangan ataupun di tempat ibadah.
Kebijakan yang nantinya disusun oleh pemerintah daerah hendaknya berpedoman pada kebijakan yang digariskan oleh pemerintah pusat.
Tujuan dari kebijakan ini adalah, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Untuk itu, ibadah shalat IED yang datang hanya sekali dalam setahun, tahun ini dilaksanakan di rumah masing masing.
Sebab, situasi memang tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah tersebut di lapangan dan beramai ramai.
Pelaksanan mudik tetap dilarang dan penjagaan akan semakin diperketat dengan melibatkan unsur TNI/ POLRI dan Satpol PP
Bahkan pelarangan untuk mudik bagi masyarakat juga diberlakukan, kesemua ini untuk mencegah penularan Covid-19
Rapat koordinasi turut diikuti oleh Menteri Dalam Negeri , Menteri Agama,Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB serta gubernur beserta jajaran Forkopimda dari 34 Provinsi di Indonesia. (HAD)