ERAMADANI.COM, DENPASAR – Senator H. Bambang Santoso Mempertanyakan Realisasi Program Pemerintah dalam Paket Kebijakan Relaksasi Kredit dan Subsidi Bunga bagi Sektor Pariwisata dan UMKM di Bali, dalam rangka membela pelaku usaha,wisata dan UMKM.
Hal ini disampaikan oleh Bambang Santoso selaku anggota DPDRI Komite IV saat Raker Video Converence dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat pada Senin (11/05/2020).
Ia mempertanyakan realisasi program pemerintah dalam Paket Kebijakan Relaksasi Kredit dan Subsidi Bunga bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan UMKM khususnya di Bali
Kegelisahan Senator HBS tersebut sangat beralasan, mengingat hingga saat ini beban masyarakat para pelaku usaha khususnya di sektor Pariwisata dan UMKM yang terdampak Covid-19 dirasakan semakin berat.
Di mana dalam pelaksanaan paket kebijakan relaksasi kredit tersebut, debitur masih dibebani dengan biaya jasa perbankan perbulan.
Belum lagi subsidi bunga yang dijanjikan oleh Pemerintah masih dipertanyakan, masalah ini mesti diperjelas sejelasnya.
Senator HBS menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan juknis yang mengatur soal kebijakan relaksasi lanjutan tersebut belum diterbitkan.
Padahal jika dilihat dan diperhatikan masyarakat para pelaku usaha sudah menunggu kebijakan yang akan menentukan nasib mereka.
Senator HBS melihat situasi dunia usaha saat ini betul-betul sedang tertekan dan menghadapi masa sulit dalam masa Covid-19.
Ia menyampaikan seharusnya Pemerintah segera melakukan tindakan cepat sebagai tindak lanjut dari Perpu Nomor 1/2020 serta kebijakan Relaksasi.
Hal ini guna meringankan beban para pelaku usaha. Karena di Bali Industri Pariwisata terdampak paling besar akibat wabah Covid-19.
Coba layangkan pandang kesekeliling, banyak pelaku usaha industri Pariwisata di Bali yang colabs, gulung tikar, dan tutup.
Senator HBS dalam kesempatan tersebut juga mendorong agar OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan Relaksasi.
Tetutama pengawasan terhadap implementasi POJK Nomor 11/POJK.03/2020 serta mendorong agar perbankan/Lembaga pembiayaan melakukan upaya optimal.
Untuk memastikan kebijakan stimulus yang diterapkan sesuai dengan tujuan awal pemberiannya dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. (HAD)




