ERAMADANI.COM, DENPASAR – Senin (11/05/2020) kemarin, Pemprov Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19 di seluruh Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster mengumpulkan Bupati/Wali Kota se-Bali, guna memantapkan koordinasi, khususnya dalam penyaluran bantuan jejaring sosial. Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri berkesempatan hadir dalam agenda penting ini.
Dalam evaluasi pemantapan penanganan Covid-19 ini, Bupati Mas Sumatri menegaskan bahwa penyaluran bantuan terkait jejaring sosial yang dianggarkan oleh Pemprov Bali, maupun bantuan lainnya, harus dilakukan seizin kepala daerah.
“Ini sudah menjadi kesepakatan dalam evaluasi oleh Gubernur Bali. Saya tentu siap melaksanakan tugas dari bapak gubernur, agar penanganan Covid-19 berjalan lebih maksimal di lapangan,” kata Bupati Mas Sumatri
Selain soal penyaluran bantuan terkait jejaring sosial, Pemprov Bali juga melakukan evaluasi terhadap bantuan kesehatan.
Penanganan karantina, pengadaan dan penyaluran APD. Pemprov Bali ingin agar Bupati/Walikota se Bali, memantapkan penanganan Covid-19 di seluruh daerah Bali.
Menjadi lebih baik, menyusul kesan positif yang sudah ditunjukkan Bali di tingkat Nasional hingga mendapat apresiasi Presiden RI, agar proses pemulihan ke depan bisa dilakukan lebih cepat.
“Selama ini, bantuan dari Pemprov Bali, terkait dengan dampak Covid-19 ini, sudah tersalurkan dengan baik. Bantuan disalurkan tepat sasaran sesuai data kami. Sehingga, tidak ada penumpukan bantuan, baik dari Pemprov Bali maupun dari bantuan dari sumber pihak swasta,” tegas Bupati Mas Sumatri.
Ia juga terus memantau penanganan Covid-19 di Karangasem, untuk memastikan agar semua agenda penanganan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan arah kebijakan pusat maupun Pemprov Bali.
Selanjutnya, Bupati Mas Sumatri akan kembali mensikronkan data kabupaten dan Pemprov Bali, sesuai dengan arahan Gubernur Bali.
Agar, bantuan jejaring sosial ini ke depan menjadi semakin terarah dan tepat sasaran kepada masyarakat terdampak.
Menurut Bupati Mas Sumatri, hasil evaluasi pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.
kemudian Masih ada masyarakat yang semestinya berhak menerima bantuan, tetapi belum terdata dengan baik. (HAD)