ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sebagai respon terhadap masa pandemi Covid 19, Kanwil Kemenkumham Bali meluncurkan Call Center Layanan Hukum 0361-224-856. Call center ini memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis.
Pengaduan Masyarakat, asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum, asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat miskin.
Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi melalui whatsapp 0811-3811-181. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Hal ini, disampaikan oleh Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali dalam siaran persnya.
“Layanan hukum Call center dan Konsultasi via whatsapp ini merupakan antisipasi kami untuk permasalahan hukum di masyarakat saat pandemi,” jelasnya.
Banyaknya pekerja di sektor informal dan sektor pariwisata yang terkena dampak pandemi bisa jadi akan menimbulkan masalah hukum.
“Call center layanan hukum ini bisa menjadi tempat pengaduan atau tempat bertanya tentang masalah hukum bagi mereka yang terdampak oleh pandemi ini,” lanjut Kristomo.
Para penyuluh hukum akan memberikan konsultasi hukum gratis. Para petugas akan memberikan informasi dan asistensi serta penanganan pengaduan.
“Jika masalah hukum tersebut harus sampai litigasi, maka Organisasi Bantuan Hukum dan para advokat Pro Bono akan memberikan pendampingan,” jelasnya.
Jamaruli Manihuruk, selaku Kakanwil Kemenkumham Bali juga menambahkan bahwa kiranya dengan tersedianya sarana ini Negara tetap hadir di tengah-tengah masyarakat.
Untuk memberikan pelayanan atau layanan hukum yang baik. Sebaliknya masyarakat juga tetap memperoleh haknya mendapatkan pelayanan yang memadai.
Ia mengajak bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir agar masyarakat bisa kembali menikmati pelayanan yang maksimal. (HAD)