ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-1 telah memperketat pintu masuk Pulau Bali untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata,
Selain itu, sekda Bali juga menyampaikan terkait perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali pada Ahad, (03/05/2020) kemarin.
Jumlah kumulatif pasien positif 262 orang (bertambah 25 orang WNI, terdiri dari 3 orang PMI dan 22 orang Transmisi Lokal)
Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 151 orang (bertambah 22 orang WNI, terdiri dari 14 orang PMI dan 8 orang Non PMI).
Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali.
Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020. Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.
Surat Gubernur Bali nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.
Karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kec. Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapidtest yang dilaksanakan dari tanggal 30 april 2020 s.d. 1 Mei 2020.
Pintu Masuk Pulau Bali Terus Diperketat
Sementara pintu masuk Pulau Bali terus diperketat, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik.
Tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat.
Warga diminta untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. (HAD)