ERAMADANI.COM, DENPASAR – Mempertimbangkan situasi yang berkembang terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Bali, Gubernur Wayan Koster memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Provinsi Bali hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang.
Perpanjangan masa darurat tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020.
Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali.
Keputusan Gubernur Bali ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 30 April 2020, untuk diketahui oleh masyarakat.
Keputusan gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kemudian juga kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta kehidupan.
Dasar pertimbangan lain dari perpanjangan masa ini adalah upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Hal ini juga sudah tertuang dalam dan sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 270/04-G/HK/2020 tersebut..
Ada empat poin yang diatur dalam keputusan ini. Pertama, penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona-19 terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 di Provinsi Bali.
Kedua, masa status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama.
Kemudian keputusan ini, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Ketiga, segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 April 2020, agar dipatuhi dan diketahui warga Bali. (HAD)