ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, pada hari Rabu (29/04/2020) bahwa pasien sembuh Covid-19 bertambah 8 orang.
Disampaikannya bahwa ada kabar baik karena tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 per hari kemarin, sehingga jumlahnya tetap sama seperti hari sebelumnya yaitu 215 orang.
Kabar baik lainnya, ada 8 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif jumlah pasien yang sembuh telah mencapai 96 orang.
Dengan rincian sebanyak 8 orang yang sembuh terdiri dari 1 WNA dan 7 WNI (3 orang PMI dan 4 orang Non PMI).
Sementara jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) tercatat sebanyak 115 orang yang berada di 10 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas).
Terus bertambahnya jumlah pasien yang sembuh menambah keyakinan bahwa penyakit ini bisa disembuhkan jika tekun menjalani perawatan baik di karantina maupun di rumah sakit.
Masyarakat diminta tetap disiplin mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan pencegahan melalui cara-cara yang sederhana.
Seperti menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari keramaian dan tetap disiplin menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain.
Sebab virus ini berpotensi ditularkan melalui interaksi jarak dekat. Satu atau dua orang yang tidak disiplin, maka akan menularkan virus kepada yang lain.
Seperti 13 penambahan kasus di Bangli dan Karangasem pada hari sebelumnya yang disebabkan oleh ketidakdisiplinan 2 orang.
Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah
Dalam keterangan persnya Sekda Dewa Indra juga menyampaikan bahwa Gugus tugas memberikan perhatian pada penambahan kasus transmisi lokal di Bangli dan Karangasem ini dengan melakukan tracing kontak.
Selain itu, juga akan dilakukan rapid test pada Kamis (30/04/2020). Jika dari hasil rapid test itu ada yang teindikasi reaktif Covid-19.
Maka akan langsung dipisahkan dengan masyarakat untuk dilakukan tahap pemeriksaan selanjutnya yaitu metode swab yang akan diperiksa menggunakan PCR.
Selain ia menyampaikan update kasus Covid-19, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan update kebijakan, yaitu:
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 54 Orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Peraturan ini, melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara, dan kereta api.
Terutama pembatasan ke jalur PSBB dan juga daerah dari zona merah Covid-19, maka pembatasan ini sudah di berlakukan.
Adapun yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.
Mayarakat Dihimbau Untuk Disiplin
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebarannya, walaupun sudah ada yang sembuh Covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-9 Provinsi Bali.
Ia menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah, bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Dengan melakukan upaya penjagaan di pintu masuk Bali yaitu Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.
Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat.
Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali.
Namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama, walaupun sudah ada pasien yang sembuh Covid-19. (HAD)