ERAMADANI.COM, DENPASAR – Unit Resmob SatReskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus keprok kaca mobil dan mencuri barang yang tertinggal di dalam jok sepeda motor yang terparkir.
Hal ini dijelaskan oleh Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, SH.,SIK. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, pada Sabtu (25/04/2020) lalu.
“Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi keprok kaca mobil sebanyak 4 (empat) kali dan mencuri barang yang tertinggal di dalam jok sepeda motor terparkir sebanyak tiga kali,” jelasnya.
“Modusnya, kedua pelaku menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dengan cara melemparinya,” kata Kasat Reskrim.
Saat dilakukan penangkapan oleh pihak polisi, kedua pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri.
Sehingga dengan begitu diberikan tindakan tegas oleh Anggota Resmob Polresta Denpasar dengan cara menembak kaki pelaku.
Menurutnya, banyak sekali aksi pencurian di tegah pandemi Covid-19, akan tetapi sudah teratasi oleh pihak Polresta Denpasar.
Barang Hasil Pencurian dengan Modus Keprok Kaca
Barang hasil curian yang didapat pelaku seperti handphone mereka jual kemudian uangnya dibagi. Sedangkan barang-barang milik korban seperti surat-surat dibuang oleh pelaku.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal ketika polisi menerima laporan dari korban bernama LKATD (29), yang mobil kaca kirinya pecah akibat benda keras.
Korban kehilangan tas berisi dompet, uang, kartu ATM, handphone dan cincin kawin, dalam aksi pencurian tersebut.
“Total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp. 15.000.000,” ucap Kasat Reskrim.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan penyelusuran, sehinga memperoleh informasi terkait.
jika salah satu pelaku bernama Andriyanto alias Joni (23) sering terlihat di seputaran wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Pelaku akhirnya diringkus saat berada di tempat kosnya di seputaran Dalung, Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 15.00 WITA.
Selang satu jam kemudian, Fitra Hidayat (40) turut berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Denpasar yang ikut dalam pencurian tersebut.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kasat Reskrim Polresta Denpasar. (HAD)