ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan kasus positif Covid-19 dan imbauan pemerintah untuk warga Bali.
Hal ini, diungkpanya pada Sabtu, (25/04/2020) kemarin, di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali
Jumlah kumulatif terkonfirmasi kasus positif Covid-19 sebanyak 183 orang, dimana terdapat penambahan kasus sebanyak 6 orang WNI.
Terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang Perjalanan Luar Bali dan 4 orang transmisi lokal. Jumlah akumulatif Covid 19 yang berjumlah total 183 orang.
Terdiri dari 8 WNA dan 175 WNI. Dari 175 WNI jika dirinci menurut tempat atau bagaimana terinfeksinya maka imported case sebanyak 135.
Tercatat dari 111 PMI asal Bali dan 3 orang non PMI dan 21 orang dari daerah terjangkit dan 40 orang transmisi lokal.
JIka dilihat dari presentasenya maka positif Covid 19 karena transmisi lokal sebanyak 21,85% dan sebanyak 78,15 % melalui imported case.
Dengan demikian jumlah akumulatif positif Covid 19 sebagian besar berasal dari imported case baik dari luar negeri ataupun berasal dari daerah terjangkit.
Kabar gembiranya, pasien sembuh bertambah 13 orang yang terdiri dari 12 PMI dan 1 transmisi lokal. Dengan demikian jumlah akumulatif pasien yang telah sembuh sejumlah 70 orang.
Update Kebijakan Pemerintah Terkait Kasus Positif Covid-19
Selain menyampaikan perkembangan kasus terbaru terkait Covid-19, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dewa Made Indra dalam siaran persnya juga menyampaikan beberapa update kebijakan pemerintah terkait kasus positif Covid-19.
Pertama, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pada intinya peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara, dan kereta api terutama ke jalur PSBB dan juga daerah dari zona merah.
Kedua, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid.19.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Seperti melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.
Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.. 3. Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat.
Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali.
Namun pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
Himbauan Sekda Kepada Masyarakat
Ia Menghimbau masyarakat Bali untuk tetap melaksanakan arahan pencegahan Covid 19 dengan menggunakan masker, agar kasus positif Covid-19 di Bali berkurang.
Penggunaan masker disamping melindungi diri kita juga melindungi orang lain. Kantor pemerintah, swalayan tidak akan melayani masyarakat tanpa masker.
Disamping itu tetap rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, terus disiplin menjaga jarak dengan orang lain, membatasi menghadiri kerumunan dan keramaian yang melibatkan orang banyak.
Dari 6 orang yang terkonfirmasi positif, ada 4 orang yang terinfeksi karena transmisi lokal. Penyebaran penyakit melalui transmisi lokal disebabkan kurang disiplinnya mengikuti imbauan.
Jika semua masyarakat mengikuti imbauan ini dengan disiplin maka tidak ada lagi yang teriinfeksi melalui transmisi lokal.
Angka positif dari PMi sulit dikendalikan. Selama ada yang pulang ke Bali selama itu angkanya ada penambahan.
Namun, hal ini sudah ditangani Gugus Tugas dengan melakukan sinergi dengan semua unsur sehingga yang positif tidak lepas ke tengah masyarakat dan tidak menulari orang lain.
Untuk pencegahan penularan melalui transmisi lokal perlu upaya kerjasama , gotong royong semua masyarakat.
Setiap ada kasus transmisi lokal maka Gugus Tugas harus mengingatkan kembali upaya upaya pencegahan. (HAD)