ERAMADANI.COM, AMLAPURA – Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Karangasem berubah nomenklatur menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Karangasem, hal tersebut diungkapan saat Rapat Terbatas Forkopimda, Jumat (17/04/2020) di Aula Kantor Desa Sengkidu.
Rapat yang dihadiri oleh Forkopimda, Assisten di Lingkungan Setda Kabupaten Karangasem dan seluruh Kepala OPD Kabupaten Karangasem.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem.
Pertemuan tersebut dilaksanakan guna menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19.
Adapun Pj. Sekda I Gede Darmawa selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam kesempatan tersebut menjelaskan kondisi Karangasem dalam status tanggap darurat.
“Mari kita maksimalkan kembali Gugus Tugas dalam percepatan penanganan Covid-19, melihat situasi seperti ini, seperti halnya tempat karantina PMI yang semula kita siapkan di SKB karena belum selesai direnovasi,” ungkapnya.
“Kita pakai sementara hotel Ramayana Candidasa, dan sempat mengalami penolakan, maka diperlukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat akan hal itu,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa PMI yang datang hanya perlu tempat untuk beristirahat sementara dan tentunya akan terus dipantau dalam segi kesehatan .
“Mari kita bina masyarakat agar lebih memahami hal ini, sangat disayangkan apabila terjadi sikap penolakan warga seperti kemarin, bukankah PMI disebut pahlwan devisa negara,”ujarnya.
Keterlibatan Warga dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Darmawa juga berharap keterlibatan masyarakat yang harus turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Wilayahnya agar tak terjadi penyebarluasan.
Menurutnya masalah Covid-19 tidak akan bisa diselesaikan oleh Pemerintah saja kalau masyarakat tidak mau mengikuti himbauan.
Dalam rapat tersebut Bupati meminta agar gugus tugas bertindak lebih cepat lagi dalam penanganan Covid-19 yang dikhawatirkan masyarakat.
Tentunya ia dan anggota tim akan menyiapkan rancangan program untuk mengantisipasi masalah sosial di Karangasem akibat Covid-19.
“Mari kita saling bahu membahu dalam menghadapi Covid-19 dan kita harus memikirkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19,” tuturnya.
“Maka adakan rapat perbidang untuk susunan perencanaan dan dapat mempertimbangkan efesiensi anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Bupati Mas Sumatri juga memutuskan akan menggunakan Hotel Ramayana Candidasa sebagai tempat karantina PMI selama 14 hari ke depan.
Mengingat SKB masih dalam proses renovasi, dan tentunya akan dilakukan pengawasan ketat kepada PMI yang dikarantina di Hotel tersebut.
Hal ini dilakukan agar tidak membuat resah warga dan mengkhawatirkan banyak orang sebab kedantangan PMI yang memungkinkan membawa virus.
“Saya ingin Kadis Pariwisata melakukan pendekatan kepada pemilik-pemilik hotel di Karangasem,” pintanya.
“Agar bisa menjadikan hotelnya sebagai tempat karantina, saya juga tekankan untuk SKB agar bisa secepat mungkin diselesaikan,” tegasnya. (HAD)