ERAMADANI.COM, DENPASAR – Bambang Santoso menginformasikan kepada warga Bali terkait keringanan kredit hanya berlaku untuk nasabah perbankan dan leasing, hal ini didorong oleh dampak krisisi ekonomi akibat Covid-19.
Saat ini, perbankan dan perusahaan pembiayaan atau Leasing menyatakan sudah mulai memproses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit.
Hal ini sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah.
Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tidak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.
Pertelepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Sementara itu, perseroan terus melakukan koordinasi.
Serta komunikasi dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Keringanan kredit kepada Bank dan Leasing hanya untuk nasabah
Senator DPD RI Provinsi Bali Bambang Santoso yang bertugas di Komite IV memberi informasi bahwa keringanan kredit kepada Bank dan Leasing hanya untuk nasabah yang mengajukan permohonan.
Hal ini disampaikan Senator HBS agar semua bisa merasakan manfaat stimulus dengan mengajukan permohonan. Jika tidak ada surat pengajuan maka tidak berlaku keringan kredit.
Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
Dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif.
Senator HBS memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.
Sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Debitur dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, e-mail, hingga call center MTF. Dengan demikian, imbauan kerja dari rumah dipastikan tidak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.
Di sisi lain, OJK mengakui bahwa kelompok peminjam modal usaha ultra mikro yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga luput dari perhatian pemerintah sehingga mereka tetap dipungut tiap minggu oleh PT PNM.
Dalam hal ini, Senator DPD RI Bambang Santoso di Komite IV akan berkoordinasi dengan Tim untuk mengirim surat terbuka kepada Presiden untuk menyelematkan Kelompok peminjam UMI agar PT PNM menangguhkan tagihan mereka.
Semoga tindakan ini bisa meringankan beban semua pihak yang sedang mengalami masa krisis akibat Pandemi Covid-19. (HAD)