• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
ojiek online

Ojek online. - ERAMADANI.COM

Ojek Online DKI Jakarta Dilarang Membawa Penumpang

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Jumat (10/02/2020) kemarin, resmi berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, fitur motor ojek online antar jemput penumpang dari dua aplikasi Gojek dan Grab sudah tidak bisa lagi digunakan.

Berdasarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan. 

Kebijakan PSBB ini berimbas pada hilangnya layanan ojol membawa penumpang dari aplikasi Gojek dan Grab Indonesia.

Kebijakan yang diambil guna memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 ini diprotes oleh para pengemudi (driver) ojek online (ojol).

Ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. – Eramadani.com

Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan.   

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub yang telah disahkannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut mulai 10-23 April perusahaan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Dengan melarang mitra perusahaan membawa penumpang untuk daerah Jabodetabek, kecuali mengangkut barang.

“Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB, perusahaan melarang ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB,” kata Nila

Grab Indonesia menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta dengan cara menghilangkan layanan motor bawa penumpang.

Namun masyarakat dijelaskan perusahaan masih bisa menggunakan layanan antar jemput mobil dengan kapasitas penumpang terbatas dan motor dengan layanan angkut barang sesuai anjuran pemerintah.

“Untuk itu, kami ingin menyampaikan bahwa berbagai layanan Grab -pengiriman makanan, pengiriman Barang,” tulis Grab dalam keterangan resmi.

GrabMart dan Transportasi- akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman,” lanjutnya.

Fiturnyapun Ikut Hilang

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.

“Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar penumpang,” kata Igun.

Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem.

Sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.

Ia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol.

Masih dapat mengantar penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama PSBB.

“Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa penumpang,” ucapnya.

“Kemarin dalam pembicaraan dengan Menteri Perhubungan, kami berpandangan untuk diizinkan (mengangkut penumpang),” kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta.

“Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka Peraturan Gubernur harus sejalan dengan itu,” katanya.

Ia mengungkapkan apabila nanti ada perubahan, Pemprov DKI bakal melakukan penyesuaian.  Anies juga mengatakan.

Aturan pembatasan tak hanya berlaku bagi ojek online, tapi  seluruh moda transportasi massal maupun pribadi. (RIE)

Tags: DirumahAjaDKI JakartaGojek dan GrabGubernur DKIojek onlinePakaimaskerPemerintahPemerintah IndonesiaPEMPROV DKIPemprov DKI JakartaProyek PemerintahRajin Cuci TanganSocial DistancingUpdate Corona
Previous Post

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB

Next Post

Alkyfa Hotel Disulap Jadi Posko Bantuan Kemanusiaan

benlaris

benlaris

Next Post
Alkyfa

Alkyfa Hotel Disulap Jadi Posko Bantuan Kemanusiaan

protokol kesehatan

537 PMI Tiba di Bali, Lewati 3 Protokol Kesehatan

sanglah

Masker Langka Untuk Tenaga Medis RSUP Sanglah Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.