• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
WBP

71 WBP Kelas II A Kerobokan Berhak Mendapatkan Asimilasi & Integrasi. - ERAMADANI.COM

71 WBP Kerobokan Berhak Dapat Asimilasi & Integrasi

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Terkait epidemi Covid-19 yang sudah mewabah ini, 71 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kelas II A Kerobokan berhak untuk mendapatkan asimilasi dan integrasi.

Sesuai dengan pembahasan Tahap III melalui asimilasi dan integrasi bagi WBP Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang yang terlaksana pada Jumat (03/04/2020).

Dimana surat keterangan bebas diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Suprapto.

Ia didampingi oleh Kasubag TU Dewa Astara, Kasubag Humas, RB dan TI Putu Surya Dharma, dan Kasi Binadik Budi Utami.

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut terkait PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Pemberian untuk narapidana dan KEPMENKUMHAM NO. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melaui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kemudian anak yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing yang ada di Kota Denpasar.

WBP yang Memenuhi Syarat

WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dari Surat Keputusan Menteri tersebut dianggap layak untuk memperoleh program ini. Sebelum melepas 71 WBP.

Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan pengarahan kepada WBP yang mendapatkan asimilasi agar tetap berada dirumah selama menjalani asimilasi guna memudahkan petugas Bapas dalam memonitoring setiap WBP.

Diharapkan dengan dikeluarkan program tersebut dapat digunakan sebagai upaya preventif dan dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19 khususnya di Provinsi Bali.

Menurut Permenkumham no 21 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara, pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Asimilasi adalah adalah proses pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

Pemberian asimilasi ini dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.

Serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. (HAD)

Tags: AsimilasiBaliDenpasardenpasar BaliHamInfo DenpasarInformasi COVID-19IntegrasiKemenkumham Balikota Denpasarmenerima kebenaranNarapidanaWBP
Previous Post

Bersama Lawan Corona, Elemen Mahasiswa Turun Lapangan

Next Post

Ditlantas Polda Bali Gelar Rakor Ops Keselamatan Agung 2020

benlaris

benlaris

Next Post
OPS

Ditlantas Polda Bali Gelar Rakor Ops Keselamatan Agung 2020

Mendagri

Mendagri Instruksikan Pemda Imbau Masyarakat Tidak Mudik

persediaan darah

Bantu Persediaan Darah, TNI dan PMI Berkolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.