ERAMADANI.COM, DENPASAR – Saat ini berbagai langkah di lakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk memutus rantai penularan Covid-19, salah satunya dengan melarang tegas kapal persiar berlabuh di Benoa.
Langkah ini dilakukan dalam upaya antisipasi wabah virus corona penyebab Covid-19 agar tidak tersebar luas di Kota Denpasar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar mengatakan pemerintah kota resmi meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar.
Seperti di kutip dari Republika.co.id, hal ini tertuang dalam Surat Dishub Kota Denpasar Nomor:551/605/Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam surat yang merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor:551/2500/ Dishub, tanggal 29 Maret 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada KSOP Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Wali Kota Denpasar.
Tiga Poin Utama Larang Kapal Pesiar Berlabuh di Benoa
Pertama, Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar mana pun untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa.
Pemerintah daerah (pemda) juga melarang menurunkan penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar tetapi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar.
Pihaknya akan dilakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar.
Kedua, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali Wilayah XII Provinsi Bali NTB untuk ikut melarang penumpang bertujuan ke Kota Denpasar.
Apalagi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padangbai.
Terakhir, agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan di pelabuhan.
Kemudian ikut aktif memastikan secara disiplin dan jujur penumpang orang atau barang yang menuju Kota Denpasar bebas dariCOVID-19.
“Dalam kondisi tanggap darurat COVID-19 saat ini sudah sewajarnya kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan,” tuturDewa Rai.
“Sehingga dapat memutus penyebaran COVID-19, dan juga sejalan dengan kebijakan larangan pulang kampung, karena siapa saja bisa jadi carier dan membawa virus,” ujarnya
Ia menjelasakan penerapan serta penguatan pengawasan pintu masuk memang sangat penting. Hal ini sebagai langkah preventif.
Sebuah langkah terdepan guna memastikan orang yang keluar masuk Kota Denpasar tergolong sehat dan terbebas dari COVID-19.
“Tentunya penyemprotan sterilisasi di kawasan terminal saja tidaklah cukup, harus dilaksanakan langkah yang lebih luas,” tuturnya.
Sehingga rantai penyebaran dapat kita putus bersama, selain juga dengan tetap memperhatikan physical dan social distancing dan menghindari kerumunan,” tambahnya.
Sembari berpesan agar perbekel (kepala desa) dan lurah ikut memperhatikan arus ke luar masuk penduduk di daerahnya, dan memastikan kesehatan masyarakat. (MYR)