ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tim Resmob Polda Bali telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) pada Sabtu, (14/03/2020), sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Bali.
Tempat kejadian tersebut Shortcut Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta utara, Kabupaten Badung, pada tanggal 9 Februari 2020 sekira pukul 23.52.wita
Dua tersangka tersebut adalah pertama inisial DSY, Denpasar 16 Mei 2001, (19), Laki-laki, pekerjaan Swasta, Alamat Kampung Islam kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten Badung.
Sedangkan Tersangka kedua inisial KSD, Munti, (20), Laki-laki, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan juet Sari Gg Dwi uma 1 no 19 Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten Badung.
Barang Bukti yang diamankan dari Begal di 18 TKP
Adapun Barang Bukti yang dapat disita oleh petugas berupa satu buah HP Iphone 11 pro Max dengan, 43 buah HP berbagai merk, 45 buah casing HP berbagai merk.
Kemudian satu unit spm Yamaha NMAX warna abu-abu dops, sat buah baju kemeja lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang warna Hitam.
Satu pasang sepatu warna Hitam, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana panjang jins warna hitam, dua buah helem warna Hitam dan Abu-abu
Pelaku bermula memepet korban pada saat korban melihat Google Maps ketika sedang berada jalan dan langsung merampas HP milik korban.
Sedangkan Korban Warga Negara Asing Victory asal Republic Of Belarus, 3 Oktober 1995, perempuan, pekerjaan Foto Grafer, Alamat tinggal Gang Jalak indah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut pada hari Ahad tanggal 9 Februari 2020 sekira pukul 23.52 WITA korban dari KFC kuta.
Saat itu korban menuju canggu dengan mengendarai sepeda motor honda Scoppy warna merah yang sedang berboncengan dengan temanya Tasiana.
Nah, saat korban melihat Google Maps ada orang yang membuntutinya dari arah belakang dan langsung merampas HP dari tangannya kemudian pelaku lansung kabur.
Penyelidikan Polda Bali
Berdasarkan Pengaduan Masyarakat tersebut, tim Resmob Polda melaksanakan penyelidikan untuk upaya ungkap kasus Begal yang sedang viral.
Untuk mencari pelemparan barang bukti dan keberadaan pelaku di wilayah hukum Karangasem dan wilayah Hukum Kota Denpasar.
Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, dengan ciri ciri yang sudah disebutkan memudahkan tim untuk melacaknya.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Polda Bali melaksanakan penyelidikan di seputaran Pasar Kumbasari yang menjadi pusat keramaian.
Benar adanya pada Sabtu tepat pukul 01.30 WITA diketahui pelaku sedang berada di depan ruko di jalan Gajah Mada tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali, Selanjutnya petugas. mengamankan kedua pelaku. (HAD)