ERAMADANI.COM, JAKARTA – Beberapa bulan terakhir ini, selain corona masyarakat juga dihebohkan oleh kenaikan BPJS Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan kelebihan bayar BPJS akan dikembalikan bulan depan.
Dilansir dari Kumparan.com, pembatalan kenaikan itu karena MA mengabulkan sebagian judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.
MA menilai bahwa Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, untuk seluruh peserta BPJS yang terdaftar.
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS.”Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2020).
Selain itu, MA juga menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Bahkan, ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Dikeluarkanya putusan MA tersebut, secara otomatis kenaikan iuran BPJS Kesehatan digugurkan, dan tidak akan di berlakukan kenaikan tersebut.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar iuran dengan tarif per 1 Januari 2020? Menangapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kelebihan bayar tersebut menjadi hak peserta.
“Jika ada kelebihan, itu hak peserta. Tentu diperhitungkan,” ujar Iqbal kepada kumparan, Selasa (10/03/2020).
Iqbal menjelaskan bahwa, iuran yang sudah telanjur dibayar sesuai kenaikan tersebut bisa menjadi saldo peserta atau hak milik peserta.
Sehingga hal ini diharapkan dapat digunakan untuk memotong iuran di bulan selanjutnya agar tidak membayaran iuran tersebut di bulan depan.
“Bisa digunakan sebagai saldo iuran bulan depan,” jelasnya.Kendati begitu, Iqbal mengatakan saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu salinan putusan MA. Sehingga belum bisa menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan itu.
Igbal mengatakan sampai saat ini mereka masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah.
“Belum terima, makanya harus kita pelajari detailnya putusan MA. Kalau hari ini masih Perpres 75 Tahun 2019. Kalau sudah jelas tentu akan disesuaikan. Hak-hak peserta tetap diperhitungkan,” tegas Iqbal. (MYR)