ERAMADANI.COM, DENPASAR – Terkait epidemi Covid-19 yang sudah mewabah ini, 71 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kelas II A Kerobokan berhak untuk mendapatkan asimilasi dan integrasi.
Sesuai dengan pembahasan Tahap III melalui asimilasi dan integrasi bagi WBP Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang yang terlaksana pada Jumat (03/04/2020).
Dimana surat keterangan bebas diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Suprapto.
Ia didampingi oleh Kasubag TU Dewa Astara, Kasubag Humas, RB dan TI Putu Surya Dharma, dan Kasi Binadik Budi Utami.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut terkait PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Pemberian untuk narapidana dan KEPMENKUMHAM NO. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melaui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kemudian anak yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing yang ada di Kota Denpasar.
WBP yang Memenuhi Syarat
WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dari Surat Keputusan Menteri tersebut dianggap layak untuk memperoleh program ini. Sebelum melepas 71 WBP.
Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan pengarahan kepada WBP yang mendapatkan asimilasi agar tetap berada dirumah selama menjalani asimilasi guna memudahkan petugas Bapas dalam memonitoring setiap WBP.
Diharapkan dengan dikeluarkan program tersebut dapat digunakan sebagai upaya preventif dan dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19 khususnya di Provinsi Bali.
Menurut Permenkumham no 21 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara, pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Asimilasi adalah adalah proses pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.
Pemberian asimilasi ini dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.
Serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. (HAD)