ERAMADANI.COM – Tujuh mahasiswa yang melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang dosen berinsial T (44) di Kota Pontinak berhasil ditangkap.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing yakni Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Melansir dari bangka.tribunnews.com, Dari hasil pemeriksaan sementara, dijelaskan oleh Kompol Tri bahwa motif dari para pelaku yakni bermula karena dendam yang dimiliki oleh pelaku berinisial G terhadap korban, namun Kompol Tri masih belum menjelaskan dendam seperti apa yang dimiliki pelaku.
“Tersangka ada 7 orang yang merupakan mahasiswa, dimana kejadiannya berawal dari adanya dendam dari salah satu pelaku berinisial G terhadap korban,” ungkap Kompol Tri.
Kemudian, pada Jumat 3 Maret 2023 pukul 16.00, pelaku G bersama 7 temannya yang mengendarai mobil mencegat pelaku yang saat itu melintas di jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak.
Saat itu para pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil dan di dalam mobil para pelaku memukuli korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana hingga 5 tahun penjara.
Kemudian, terkait adanya informasi perdamaian antara korban dan pihak para pelaku, Kompol Tri menyampaikan masih belum mendapatkan informasi tersebut, dan hingga saat ini korban masih berada di rumah sakit menerima perawatan intensif.