ERAMADANI.COM – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menangkap dua orang pria Warga Negara (WN) Rusia, berinisial AK (41), dan RK (27). Keduanya ditangkap terkait kasus narkotika di sebuah vila di Kelurahan Benoa, Kecamatan Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pada saat tertangkap, (Keduanya) dia dalam kondisi teler dan dia menyewa perempuan lokal WNI,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yowono dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (17/4/2023).
Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil asesmen, dua WNA Rusia tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu, kokain, dan ganja.
Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan di vila tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Nurhadi menyakini barang terlarang yang sudah dipesan tersebut sudah habis terpakai oleh dua WNA bersama teman kencannya.
Setelah diperiksa, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut memperoleh barang terlarang tersebut dengan memesan melalui grup aplikasi perpesanan Telegram dan dibayar mengunakan aset kripto.
Selanjutnya, pihak BNNP Bali menyerahkan kedua pelaku ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan deportasi.
Melansir dari denpasar.kompas.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku para pengguna narkotika wajib direhabilitasi dan ditanggung oleh negara.
Karena itu, kedua WNA ini terpaksa dideportasi demi mengurangi beban keuangan negara apabila mereka menjalani proses rehabilitasi di Bali.
Dari catatan Imigrasi, AK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, pada 21 Meret 2023.
Sedangkan, RK masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 2 Januari 2023. Dia mengantongi visa berkerja sebagai tenaga ahli asing di Bali.




